|
TANJUNGPINANG.INFO - Winata Wira, dosen mata kuliah Ekonomi Pembangunan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), kemarin melaporkan Purwanto, mantan mahasiswanya di UMRAH ke Mapolresta Tanjungpinang. Pasalnya, Wira merasa tak pernah memberi nilai pada Purwanto, tapi di transkrip nilainya yang diduga palsu, sudah ada nilai. ”Jangankan ikut ujian, ikut kuliah saja hanya dua kali. Setelah itu tidak pernah datang lagi sampai ujian,’’ ujar Wira.
Meski wisuda masih Agustus nanti, tapi tanggal yang tertera pada ijazah Purwanto adalah 7 Mei 2010 lalu. Bahkan sejak Mei, Purwanto telah mendapat ijazah dan transkrip nilai tersebut. Ijazah tersebut ia gunakan untuk proses ujian pra kenaikan golongan bendahara Sekda Pemprov Kepri yang saat ini golongan 2B.
”Kami sudah konfirmasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional XII di Pekanbaru, ternyata karena dianggap secara administrasi memenuhi persyaratan sudah mendapat persetujuan,’’ ujar Wira menyampaikan keterangan yang ia dapat dari Hasnul, pegawai BKN regional XII di Pekanbaru.
Dijelaskan Wira, ia melaporkan kasus pemalsuan nilai tersebut, bermula dari adanya desas-desus yang beredar di kampus. Setelah mendengar nama mahasiswa yang dimaksud, Wira ingat pernah mengajar mata kuliah Ekonomi Pembangunan yang diikuti Purwanto. ”Namun mata kuliah tersebut tidak selesai diikuti, bahkan tidak ikut ujian,’’ ungkap Wira.
Bermaksud ingin memastikan apakah Purwanto tersebut orang yang ia maksud, iapun melihat transkrip nilai Purwanto. Dalam transkrip nilai tersebut ia pun melihat Purwanto mendapat nilai A untuk mata kuliah Ekonomi Pembangunan yang diajarkan Wira. ”Bagaimana ceritanya dapat A, kuliah saja hanya beberapa kali dan ujian tidak ikut,’’ ungkap Wira.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata tidak hanya nilai dari Wira saja yang dimanipulasi. Beberapa nilai yang didapat Purwanto dari kampus sebelumnya juga ia ubah, dari yang tadinya mendapat nilai E diubah menjadi A. Selain manipulasi nilai, jumlah SKS mata kuliah yang harus ia jalani masih tersisa 29 SKS lagi. ”Ternyata dia bisa mendapatkan ijazah dan transkrip nilai meskipun belum menyelesaikan SKS yang tersisa tersebut,’’ kata Wira.
Fotokopi ijazah dan transkrip nilai Purwanto yang ditunjukan Wira dengan nomor seri 002/c/63201/V/2010. Ijazah tersebut memiliki legalitas dengan tanda tangan Rektor UMRAH Prof DR H Maswardi M Amim dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Jaka Permana. Dengan keabsahan Ijazah dan transkrip nilai yang dikeluarkan universitas tersebut, pihak BKN menilai Purwanto yang telah lulus ujian untuk kenaikan golongan.
Saat ditanya, apakah di lingkungan universitas ikut terlibat? Wira mengatakan, kalau hanya satu mata kuliah yang salah bisa jadi silap. Namun ini banyak mata kuliah yang bermasalah dan belum pernah ia ikuti. ”Simpulkan saja sendiri,’’ ungkapnya. Saat Hasnul, Kepala BKN regional XII di Pekanbaru dikonfirmasi, ia membenarkan Purwanto salah seorang PNS dari Pemerintah Pemprov Kepri yang saat ini mengikuti proses pra kenaikan golongan.
”Sebelum mengetahui dugaan terjadinya pemalsuan ijazah ini, secara administrasi, Purwanto memenuhi persyaratan. Namun, setelah mengetahui kasus tersebut, dari pihak Universitas menyatakan mencabut kembali ijazah tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah tadi malam. Pernyataan pihak universitas mencabut ijazah tersebut, otomastis porses pra kenaikan golongan Purwanto batal. ”Seharusnya dari BKD Provinsi Kepri lebih ketat lagi melakukan seleksi, dalam hal ini BKN hanya melihat kelengkapan administrasi yang bersangkutan saja,’’ ujarnya.
Ponsel Rektor UMRAH Prof DR H Maswardi M Amin yang dihubungi Batam Pos untuk konfirmasi, ternyata tak tersambung. SMS yang dikirim hanya dijawab ”Besok ada konferensi pers pukul 09.00 di ruang rapat UMRAH, makasih’’. Zamzami A Karim, Kepala Stisipol Tanjungpinang mengatakan, sangat menyayangkan aksi penipuan yang dilakukan oknum mahasiswa yang sebelumnya pernah jadi mahasiswanya.
Zamzami menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak ada mengeluarkan surat keterangan pindah terhadap Purwanto. ”Dia pernah kuliah di Stisipol, tapi nilai dan dokumen apapun tidak pernah dikeluarkan Stisipol,’’ ujarnya.
Sehubungan dengan dilaporkannya kasus tersebut ke polisi, Zamzami mendukung tindakan tersebut. Jika ada informasi yang ingin diperoleh pihak penyidik darinya, ia menyatakan bersedia memberikan keterangan yang dibutuhkan. Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang AKBP Djoko Rudi menyatakan, akan memperoses kasus tersebut hingga tuntas. ”Ini sama saja dengan penzaliman pendidikan,’’ ujar Djoko, Rabu (147).***
Sumber : batampos.co.id
|